Probolinggo - Pengiat Anti Korupsi Probolinggo, mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Selasa (8/2/2022).
Hingga saat ini, petugas KPK terus memeriksa saksi - saksi baik dari ASN, Non ASN dan swasta, dalam kasus jual beli jabatan seleksi jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dilakukan tersangka Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) dan suaminya Hasan Aminudin.
Pemeriksaan ratusan saksi - saksi dilakukan penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota maupun di kantor KPK RI Jakarta, baik kasus jual beli seleksi jabatan dilingkungan Pemkab dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Untuk kasus jual beli jabatan Pj Kades, kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 17 ASN pemberi suap ke Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin, oleh hakim divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
17 ASN dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP.
Namun untuk kasus jual beli jabatan seleksi dilingkungan Pemkab Probolinggo, pihak KPK belum merilis tersangka baru pemberi suap untuk diberi jabatan strategis ke Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin.
Dan juga belum ada penyitaan aset milik tersangka Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan Hasan Aminudin.
Pengiat Anti Korupsi Probolinggo Desak KPK
Syamsudin, ketua pegiat anti korupsi Probolinggo, berharap lembaga anti rasuah, menetapkan tersangka baru yang sudah cukup alat bukti dan disebut - sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, kemarin, dalam kasus jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang dilakukan tersangka PTS dan H.
"Kami berharap pihak penyidik KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ke 2, yakni kasus jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan dugaan penyuapnya para Kadis, Kabag yang ingin menduduki jabatan strategis ke Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminudin" ujar Syamsudin, saat dikonfirmasi.
Selain itu, pihak KPK segera melakukan penyitaan aset - aset, agar barang yang dimiliki para tersangka, segera disita agar barang bukti tidak hilang
"Kami juga mendesak pihak KPK, untuk melakukan penyitaan aset - aset kekayaan milik Bupati Probolinggo dan suaminya, yang berkuasa hampir 20 tahun, karena takut barang bukti dihilangkan" tegas Syamsudin.
KPK Kembali Periksa 16 Saksi Kasus Seleksi Jabatan dan TPPU
Perlu diketahui, hari ini penyidik KPK, kembali melakukan pemeriksaan 16 orang saksi di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota.
Pemeriksaan di mapolresta dimulai Selasa sekitar pukul 10.00. Ada 16 saksi yang diperiksa KPK, mulai Kepala Bappeda, camat, hingga guru. Pemeriksaan dilakukan tertutup di salah satu ruangan di Mapolresta Probolinggo. Ke-16 orang yang diperiksa KPK:
- Santiono, Kepala Bapeda Kabupaten Probolinggo
- Endang Setyowati, PNS Pemkab Probolinggo
- Achmad Arifin, PNS Pemkab Probolinggo
- Mukmina, PNS Pemkab Probolinggo
- Siti Mariam, PNS Pemkab Probolinggo
- Anton Riswanto, Pegawai honorer Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo
- Nurul Yaqin, PNS Pemkab Probolinggo
- Arif E. Rakhmatullah, PNS Dinas Pendidikan
- Edi Karyawan, PNS Pemkab Probolinggo
- Bambang Singgih Hartadi, PNS Pemkab Probolinggo
- Novita Dwi Setyorini, PNS Pemkab Probolinggo
- Mahmud, PNS Pemkab Probolinggo
- Puja Kurniawan, PNS Pemkab Probolinggo
- Zaenab, PNS Pemkab Probolinggo
- Mudjito, Camat Maron
- Syamsul Hadi, PNS Pemkab Probolinggo
Sementara, salah satu pegiat anti korupsi Probolinggo, Syamsudin berharap, KPK segera menetapkan tersangka kepada oknum-oknum yang terlibat.
Termasuk mereka yang nama-namanya disebut terlibat dalam persidangan, atau yang memenuhi unsur dan dua alat bukti.
"Selain berharap segera ada tersangka baru, kami juga berharap KPK untuk segera melakukan penyitaan-penyitaan dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Tantri dan suaminya, Hasan sedang menjalani sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya terkait kassus jual beli jabatan. (*)